PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 5
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT
(1) Pemberitahuan kedatangan Alat Angkut militer negara asing disampaikan oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedatangan Alat Angkut. (2) Penanggung Jawab Alat Angkut militer negara asing dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
