PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 28
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pemindaian Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g dilakukan untuk: a. membaca dan merekam data identitas pemegang; b. merekam data perlintasan; c. memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan.
