Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
(1) Setiap Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengisi kartu kedatangan secara elektronik. (2) Dalam hal pengisian kartu kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, pengisian kartu kedatangan dapat dilakukan secara manual. (3) Kartu kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama; b. tanggal lahir; c. nomor paspor; d. kewarganegaraan; e. alamat surat elektronik; f. tujuan kedatangan; g. alamat tinggal di INDONESIA; h. lama tinggal di INDONESIA; i. nomor Alat Angkut; dan j. asal negara keberangkatan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengisian, spesifikasi, dan desain kartu kedatangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
