PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 26A
(1) Pakaian Dinas tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d digunakan oleh Pegawai pada saat melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan. (2) Penggunaan, gambar, bentuk, dan warna Pakaian Dinas tugas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
