PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang TARGET KINERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 2
Target Kinerja bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum serta pemenuhan/pemajuan hak asasi manusia kepada masyarakat; c. meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia; d. meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum; dan e. mendorong terwujudnya penguatan perekonomian domestik bagi peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat.
