PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang TARGET KINERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 11
Tim Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. memantau pelaksanaan Target kinerja; b. mengevaluasi laporan pelaksanaan Target Kinerja; c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Target Kinerja; dan d. menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri mengenai Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi.
