PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemohon adalah penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran www.djpp.kemenkumham.go.id
No.418 3 jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik.
