PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja INDONESIA Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
