PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 4
(1) Pengajuan permohonan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilampiri dengan: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah; d. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan e. paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor. (2) Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga c. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan d. paspor lama.
