Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELITIAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam tahapan persiapan penyusunan, Kuasa Pengguna Barang melakukan hal berikut: a. menyampaikan usulan data kebutuhan pengadaan BMN:
- pada periode 2 (dua) tahun sebelum tahun penganggaran (T-2), Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan data kebutuhan pengadaan BMN sesuai dengan format formulir 2.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyampaikan
usulan data kebutuhan pengadaan BMN tersebut kepada Pengguna Barang melalui Kepala Biro selaku pelaksana harian Pengguna Barang; 3. Kuasa Pengguna Barang pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis menyampaikan usulan data kebutuhan pengadaan BMN tersebut secara berjenjang kepada Korwil; 4. usulan data kebutuhan pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada Pengguna Barang melalui Kepala Biro selaku pelaksana harian Pengguna Barang. b. melakukan pemutakhiran data identitas kantor, profil satuan kerja, dan master aset pada SIMAN; c. melakukan pemutakhiran data profil satuan kerja dan variabel SBSK pada e-BMN.
