Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-1Z.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa; b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.01 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.03.10 Tahun 1995 tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Spesifikasi Teknis Pengaman Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 723), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
