PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 63
BAB 6 — PENGADAAN BLANGKO, STANDARDISASI, PENYIMPANAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Penyimpanan dan pendistribusian blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. (2) Pendistribusian blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
