PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 50
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai: a. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan b. perwakilan negaranya di wilayah INDONESIA. (2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. atas kehendak sendiri keluar dari wilayah INDONESIA sepanjang tidak terkena pencegahan; b. dikenai deportasi; atau c. repatriasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
