PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 5
BAB 2 — PASPOR BIASA
Bagi anak warga negara INDONESIA yang berdomisili atau berada di wilayah INDONESIA, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran atau surat baptis; d. akta perkawinan atau buku nikah orang tua; e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
