PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 42
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; atau b. pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain. (3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan penolakan pemberian Paspor biasa kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.
