Pasal 40
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat; b. kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan c. kartu keluarga. (2) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa. (4) Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian. (5) Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan. (6) Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa.
