PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 27
BAB 2 — PASPOR BIASA
Dalam hal penarikan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
