PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 23
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh: a. pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau c. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah. (2) Penyerahan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dalam buku penyerahan Paspor biasa dan ditandatangani oleh pengambil.
