PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 20
BAB 2 — PASPOR BIASA
Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
