PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 2
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara INDONESIA: a. di wilayah INDONESIA; atau b. di luar wilayah INDONESIA. (2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Paspor biasa elektronik; dan b. Paspor biasa nonelektronik. (3) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
