PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 14
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Dalam hal persyaratan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi.
