PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL...
Pasal 3
Visa diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau ditempat lain yang ditentukan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
