PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Stiker Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Stiker Visa adalah blangko visa kunjungan dan visa tinggal terbatas berbentuk kertas berperekat yang memiliki spesifikasi dan fitur pengaman tertentu.
- Fitur Pengaman Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Fitur Pengaman Visa adalah jenis pengaman dengan tanda tertentu yang terdapat pada blangko visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
- Aplikasi Personalisasi Visa adalah piranti lunak yang digunakan dalam sistem personalisasi penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada Perwakilan Republik INDONESIA.
