PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan. (2) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Struktural tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional Tertentu tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional Umum dan jabatan lainnya tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
