PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING...
Pasal 6
(1) Pemuka mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaaan di bidang: a. kegiatan kerja; b. pendidikan; c. keagamaan; d. kesehatan; e. olahraga; f. kesenian; g. dapur; dan h. kebersihan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuka dibantu paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Tamping.
