PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING...
Pasal 4
Pemuka dan Tamping dilarang membantu petugas di bidang: a. administrasi perkantoran; b. administrasi teknis;
c. registrasi; pengamanan; d. pelayanan medis kesehatan; dan e. pengamanan.
