PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING...
Pasal 12
Kepala Lapas memberhentikan Pemuka atau Tamping jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
