PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT...
Pasal 8
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain berdasarkan perjanjian lintas batas.
