PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT...
Pasal 5
Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas.
