PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
