PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 48
BAB 9 — PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan, kelas barang atau jasa, penolakan Permohonan, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif.
