PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 41
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK ATAS MEREK
(1) Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik. (3) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon harus mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (4) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
