Pasal 17
BAB 4 — PENOLAKAN PERMOHONAN
(1) Penilaian persamaan pada pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut. (2) Kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan: a. sifat dari barang dan/atau jasa; b. tujuan dan metode penggunaan barang; c. komplementaritas barang dan/atau jasa; d. kompetisi barang dan/atau jasa; e. saluran distribusi barang dan/atau jasa; f. konsumen yang relevan; atau g. asal produksi barang dan/atau jasa.
