Pasal 45
(1) Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah disertai dengan laporan penyelesaian perkara dan dokumen pendukung. (2) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat pernyataan tertulis bahwa dokumen pendukung yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah adalah benar dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Kantor Wilayah wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan pencairan anggaran penanganan perkara dan/atau pelaksanaan kegiatan diterima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan jawaban, permohonan pencairan anggaran dianggap telah disetujui. (5) Dalam hal permohonan pencairan telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), namun masih terdapat kekurangan dokumen pendukung, maka Pemberi Bantuan Hukum wajib melengkapi kekurangan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan permohonan pencairan anggaran diberikan. (6) Pengajuan permohonan pencairan anggaran dan penyampaian jawaban atas permohonan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan melalui Sidbankum.
- Ketentuan ayat (3) huruf b dan c serta ayat (4) huruf a dan huruf b Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
