Pasal 34
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; b. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat sesuai dengan domisili Pemohon Bantuan Hukum; c. dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan d. surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya. (2) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan: a. kartu jaminan kesehatan masyarakat; b. kartu bantuan langsung tunai; c. kartu keluarga sejahtera; d. kartu beras miskin; e. kartu INDONESIA pintar; f. kartu INDONESIA sehat; g. kartu perlindungan sosial; h. dokumen kepesertaan program kesejahteraan Pemerintah lainnya; atau i. dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. (3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat berupa surat keterangan yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum dan wajib diketahui oleh pejabat penegak hukum meliputi: a. kepala kepolisian atau penyidik yang memeriksa dan menyidik perkara orang miskin pada tahap penyidikan;
b. kepala kejaksaan atau jaksa penuntut umum yang melakukan pemeriksaan dan/atau penuntutan terhadap orang miskin pada tahap penyidikan atau penuntutan; c. kepala rumah tahanan negara, jika Penerima Bantuan Hukum adalah tahanan miskin; d. kepala lembaga pemasyarakatan, jika Penerima Bantuan Hukum adalah narapidana miskin; atau e. ketua pengadilan atau ketua majelis hakim yang memeriksa perkara orang miskin. (4) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menangani bantuan hukum litigasi mendapatkan Penetapan Pengadilan berupa Penunjukan Hakim untuk mendampingi Penerima Bantuan Hukum, maka Penerima Bantuan Hukum tidak perlu membuat formulir permohonan Bantuan Hukum dan Surat Keterangan Miskin. (5) Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum untuk memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lainnya dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum. (6) Surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diketahui oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemberi Bantuan Hukum.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
