PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 41
BAB 6 — PENGHARGAAN PURNA PENGAYOMAN
(1) Penghargaan Purna Pengayoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri dan medali. (2) Format piagam penghargaan dan medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
