PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 32
BAB 5 — PENGHARGAAN PEGAWAI TELADAN
(1) Terhadap nama PNS atau PPPK yang telah lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja menyerahkan nama PNS atau PPPK kepada tim penilai Penghargaan Pegawai Teladan untuk dilakukan penilaian. (2) Tim penilai Penghargaan Pegawai Teladan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Eselon I, kepala kantor wilayah, atau pimpinan satuan kerja. (3) Tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
