PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 26
BAB 4 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA PRAKASA
(1) Pemberian Penghargaan Karya Dhika Prakasa dilaksanakan pada Hari Dharma Karya Dhika. (2) Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri dan lencana. (3) Format piagam penghargaan dan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
