PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 23
BAB 4 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA PRAKASA
Penghargaan Karya Dhika Prakasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan dengan kriteria sebagai berikut: a. berhasil menjadi duta atau wakil Kementerian di tingkat nasional atau internasional; dan/atau b. berhasil menjuarai dalam kompetisi tingkat nasional atau internasional yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi, sehingga berdampak positif serta meningkatkan citra Kementerian.
