PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 16
BAB 2 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA LOKATARA
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PNS yang menerima Penghargaan Karya Dhika Lokatara juga dapat diberikan penghargaan lain dalam bentuk: a. kenaikan pangkat luar biasa; dan/atau b. promosi jabatan. (2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
