PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 12
BAB 2 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA LOKATARA
(1) Tim penilai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan penilaian. (2) Tim penilai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim penilai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari unsur: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagai sekretaris; dan c. para sekretaris Unit Eselon I sebagai anggota.
