PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA,...
Pasal 10
BAB 2 — PENGHARGAAN KARYA DHIKA LOKATARA
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan dalam waktu paling lambat tanggal 19 Juni tahun berjalan. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia melakukan seleksi administrasi terhadap dokumen pendukung.
