PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Pasal 11
(1) Terhadap sertifikat Apostille yang telah diterbitkan, dibuat register sertifikat Apostille. (2) Register sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal sertifikat; dan b. nama, jabatan, dan nama lembaga dari Pejabat yang menandatangani Dokumen.
(3) Sertifikat Apostille yang diterbitkan dan register sertifikat Apostille disimpan dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
