PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan.
