PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara tertulis.
