PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Dalam hal format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
