PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau Kepala Rutan dapat menyediakan: a. televisi dan/atau kipas angin; dan b. kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan. (2) Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.
