PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Untuk menjaga ketertiban, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang.
