PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib: a. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama; b. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan; c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas; d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan; e. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan; f. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan g. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
