PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 4
(1) Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang. (2) Klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok.
